Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Berkas Korupsi Lengkap, KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Gubernur Papua Senilai Rp 46,8 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 20:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan pembuktian dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pada Rabu (31/5/2023), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait kasus tersebut ke PN Jakarta Pusat.

Ali mengungkapkan tim JPU akan mendakwa Lukas Enembe menerima uang total Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Kini, status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan, masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor.

Baca: Amerika Serikat Disebut Sudah Siapkan Lebih Banyak Sanksi untuk Rusia, Tuduh Moskow Pakai Drone Iran

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca: Kerap Timbulkan Laka hingga Viral, Jalan Poros Agangjene, Binamu, Jeneponto Akhirnya Diperbaiki

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan ketentuan, penahanan terhadap Lukas masih dilakukan dalam wewenang tim jaksa KPK.

Lukas Enembe masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 31 Mei 2023 di rutan KPK sebelum duduk di kursi pesakitan.

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.

Seperti uang sekira Rp 50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp 40 miliar.

Lalu tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp 60,3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Senilai Rp 46,8 Miliar

# KPK # Lukas Enembe # Gubernur Papua # korupsi


Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Lukas Enembe   #Gubernur Papua   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved