TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus korupsi proyek BTS 4G diduga tidak dilakukan oleh sedikit orang dan melibatkan banyak pihak.
Dugaan itu disampaikan oleh Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya.
Dilansir dari Kompas.com, Diky mengatakan bahwa konsep korupsi bersifat terstruktur dan sistematis.
Apalagi, kerugian yang ditimbulkan dari kasus itu diduga mencapai Rp 8,32 triliun.
Oleh karenanya ia menduga bahwa kasus korupsi di Kominfo itu tidak hanya dinikmati oleh tersangka Johnny G Plate atau tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.
"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Memkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky saat dikonfirmasi, Rabu (31/5/2023).
Hal itu disampaikan Diky pada Rabu (31/5/2023).
Diky juga menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD .
Di mana Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa penyidik Kejagung telah mendapat rekaman percakapan soal proyek BTS 4G.
Rekaman bisikan percakapan itu melibatkan pejabat penting saat membagikan proyek BTS 4G.
Menurut Diky, ICW memandang bahwa tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak mendalami aliran dana proyek BTS 4G tersebut.
Diky berharap Kejagung bisa terus melakukan pendalaman demu mengungkap setiap orang yang terlibat dalam kasus itu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Duga Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tak Hanya Dilakukan Johnny G Plate dan 6 Tersangka Lain"
#johnnygplate #korupsibts #megakorupsi #menkominfo
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Negara Rugi Triliunan, Kasus Korupsi Proyek BTS oleh Johnny G Plate Diduga Melibatkan Banyak Pihak
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.