TRIBUN-VIDEO.COM, MADINAH - Meski , namun seperti negara dan kota-kota besar dunia, negara ini juga menerapkan aturan larangan merokok di area publik.
Larangan merokok di Arab Saudi sangat ketat, khususnya di Haramain, dua kota suci utama di Saudi.
Merokok di area Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah, bisa didenda hukuman fisik dan penalti (dam) bayaran 200 Saudi Real (SR).
Jika dirupiahkan ini setara Rp810 ribu, dengan kurs Rp4.010 per Real.
Traktat larangan itu termuat dalam UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law.
Baca: SubhanAllah, Kakek Harun Jemaah Haji Tertua Indonesia Usia 119 Tahun & Sempat Tolak Naik Kursi Roda
Toko grocier dan supermarket menjual rokok, namun tidak memajangnya secara terbuka di etalase toko mereka.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin, di Madinah, Sabtu (27/5/2023), mengingatkan larangan publik itu kepada wartawan di Kantor Misi Haji Indonesia.
"Kita bisa bawa rokok untuk konsumsi sendiri. Namun merokok di Haramain atau ruang publik dan property warga, bisa didenda." ujar Zainal.
Aturan tersebut mulai di level otoritas Haramain, otoritas layanan Kota, Gubernur Madinah, Menteri Urusan Haji, Umrah dan Ziarah, hingga level kerajaan.
Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak dua dekade lalu, dan direvisi Juli 2015.
Baca: Jemaah Haji Indonesia Diprioritaskan Dapat Izin Ziarah ke Raudah, Segera Dapat Akses ke Makam Rasul
"Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).
Larangan itu untuk kemaslahatan dan kesehatan publik.
Arab Saudi juga sudah meratifikasi Himbauan WHO, lembaga kesehatan dunia PBB tentang kampanye anti tembakau.
BERIKUT 13 area NO SMOKING di Arab Saudi:
(UU Kerajaan Arab Saudi No (M/56) Tanggal 28/7/1436 H /Juli 2015 tentang Anti Smoking Law)
1. Kawasan Masjid. Khususnya di sekitar Masjidil Haram (Mekah), dan Masjid Nabawi Madinah.
2. Kantor Pemerintah, lembaga pendidikan dan pelatihan swasta, dan lembaga pendidikan milik negara sahabat, kedutaan, konsulat, dan kantor mitra kerajaan.
3. Gedung asosiasi publlik, sipil, LSM, dan kantor lembaga kemanusiaan dan turunannya.
4. Situs arkeolog, situs bersejarah dan museum.
5. Gedung/ Hall pesta perkawinan, konferensi, seminar dan ruang kuliah publik.
6. Lembaga milik kerajaan, rumah sakit, laboratorium, klinik, mobil ambulans, pusat kebugaran, apotik, dan gedung obat-obatan.
7. Semua ruang publik milik pemerintah dan swasta; stasiun, airport, terminal angkutan darat, laut. Namun tidak dibatasi untuk transportasi publik, bus, kereta, kapal, perahu dan pesawat terbang.
8. Fasilitas transportasi publik; stations, train stations, railway stations, dan airports;
9. Angkutan dan Transportasi obat-obatan, fasilitas kesehatan, makanan, dan minuman.
10. Lokasi atau kawasan khusus swasta untuk kepentingan dan kebutuhan publik, seperti industri olahan makanan, bengkel, sparepart, termasuk restoran, kafe, food court, food mobile stall, dapur, dan pabrik makanan.
11. Stasiun pengisian bahan bakar dan area sekitarnya.
12. Termasuk angkutan bahan bakar, bahan kimia beracun dan turunannya, serta kawasan gudang dengan material yang mudah tersulut api dan terbakar.
13. Kabin ATM, bank, dan tiket dan sejenisnya.
(Tribun Network/Thamzil)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji! Jangan Merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Denda Fisik dan Bayar Rp800 Ribu
VP: Tauf
# Imbauan # jemaah haji # Dilarang Merokok # Makkah # Madinah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.