TRIBUN-VIDEO.COM - Pengundian nomor urut peserta Pilpres 2019 telah dilakukan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1.
Sementara, pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapatkan nomor urut 2.
Dalam acara tersebut, ada kejadian yang menjadi perhatian publik, yaitu saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan.
Melansir Kompas TV, sebelum rapat pleno pengundian nomor urut capres-cawapres dimulai, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hadirin pun berdiri seraya menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Saat itu Jokowi tampak memberikan hormat, tangannya yang terbuka diletakkan di pelipis.
Baca: Kronologi Gadis 22 Tahun Bunuh Diri Lompat dari Jembatan usai Telepon Pacarnya
Sementara capres-cawapres Prabowo-Sandi berdiri tegap, mengepalkan tangannya, dalam posisi siap.
Begitu pula dengan Ma'ruf Amin yang juga mengepalkan tangannya.
Mereka bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Aksi Jokowi ini kemudian menjadi sorotan, bahkan diunggah beberapa akun YouTube.
Sikap Jokowi tersebut juga mengundang beragam reaksi, satu di antaranya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Melalui akun Twitter-nya Fadli Zon memberikan komentar terkait sikap Jokowi.
Melalui unggahannya, Fadli Zon mempertanyakan sikap yang benar saat menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dia pun meminta Jokowi untuk menjelaskan hal tersebut.
"Aturan protokoler ketika menyanyikan lagu Indonesia Raya harus jelas, sikap tegap sempurna atau sambil menghormat? P @jokowi harus jelaskan," tulisnya.
Tak hanya Fadli Zon, Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon pun mengomentari aksi Jokowi melalui akun Twitter @jansen_jsp.
Jansen juga membagikan screenshot mengenai Pasal 62 UU No. 24 Tahun 2019 tentang Bendera Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca: Sejak Awal Megawati Mengharapkan Nomor 1 untuk Jokowi
"Jangan-jangan pak @jokowi yang benar ketika lagu Indonesia Raya tadi dinyanyikan dengan memberi hormat. Pasal 62 UU No. 24/2009: “Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat”.
--teman² ini murni diskusi hukum?," tulisnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan diperdengarkan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Jansen pun menyebut, bisa jadi yang dilakukan Jokowi benar.
Namun, cuitan Jansen itu dibalas oleh pengguna akun Twitter @19_GP_.
Dalam unggahan tersebut, dia membagikan screenshot penjelaskan tentang yang dimaksud 'berdiri tegak dengan sikap hormat.
Yaitu berdiri di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
"Ini bang @jansen_jsp," tulis akun Twitter @19_GP_.
Jansen pun memberikan balasan kepada akun Twitter @19_GP_.
"@19_GP_ @jokowi Kalau begini, berdasar penjelasan pasal tersebut jelas sudah pak @jokowi yang salah. Clear sudah diskusi kita malam ini terkait sikap hormat ini. Terimakasih bro," tulisnya.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/0VJXl_tAB6Q" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.