TRIBUN-VIDEO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun.
"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).(*)