Ketua KPK Firli Bahuri Siap Laksanakan Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun.

"Karena putusan MK adalah undang-undang, maka kami siap melaksanakannya," kata Firli Bahuri kepada wartawan pada Jumat (26/5/2023).(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda