TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum ASR alias Tukul sang eksekutor utama tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor terus berlanjut.
Per hari Kamis (25/5/2023) Tukul beserta barang bukti diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Berkas perkara Tukul pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari dan kini siap dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Bogor untuk disidangkan.(*)
Baca: Tipu Muslihat Tukul Pembunuh Arya Saputra, Datangi Dukun untuk Kelabuhi Polisi Tapi Tetap Tak Mempan
# Tukul # Arya Saputra # SMK Bina Warga 1 Kota Bogor # Polresta Bogor Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.