Muksin Nasution Rusak Kemaluan Sang Istri, Begini Nasibnya Sekarang: Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah tega melukai organ vital sang istri, Muksin Nasution kini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

Yakni Undang-undang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Namun, saat ini polisi masih perlu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar bisa memenuhi ayat 2 dalam pasal tersebut.

Dilansir dari Tribun-Medan.com, hal itu diungkapkan oleh AKP Miptahuddin, Kamis (25/5/2023).

Baca: Anak Pejabat Kemenhub Tewas Jatuh dari Lantai 8 Sekolah, Keluarga Cium Kejanggalan Diduga Dianiaya

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kita masih koordinasi dengan penuntut umum memenuhi unsur ayat 2 nya,”kata AKP Miptahuddin

Dari informasi yang didapat polisi, Nursaima Pohan, istri tersangka mengalami luka robek 10 sentimeter pada organ vitalnya.

Untuk mengobati luka dan pendarahan, korban mendapat sebanyak 5 jahitan.

“itu korban dibawa dari rumah ke rumah sakit sejauh 11 kilometer. Harus dijahit antara 3-5 jahitan. Tetapi hasil visum 10 sentimeter robeknya.”

Diketahui sebelumnya, KDRT ini terjadi pada 26 April 2023 lalu di kediaman keduanya sekira pukul 22.30 WIB.

Baca: Geger Istri di Depok Dianiaya Suami Tapi Justru Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan

Kejadian diduga dipicu saat istrinya itu menolak diajak berhubungan suami istri hingga bertengkar mulut.

Muksin pun akhirnya memaksakan kehendaknya hingga melukai organ intim sang istri.

(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Muksin Nasution Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Aniaya Istrinya

Host: Ariska Choirina
VP: Tauf

# Muksin Nasution # kemaluan # Istri # organ vital

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda