TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri di Depok, Jawa Barat, menemukan titik terang.
Istri berinisial PB sudah dilakukan penangguhan penahanan pada Rabu (24/5/2023).
Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Penahan PB telah ditangguhkan tetapi statusnya masih sebagai tersangka.
Baca: Mahfud MD Turun Gunung Usut Korban KDRT Dijadikan Tersangka, Hubungi Kapolda Metro Langsung
Namun demikian, Karyoto menuturkan antara PB dan suaminya B sama-sama layak ditahan.
Sementara B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi seusai alat vitalnya diremas istri.
Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023 lalu.
Bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata PB.
Baca: Update Kondisi Korban KDRT Suami di Depok: Penahanan Ditangguhkan, Boleh Pulang Bertemu Anak-anaknya
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.
Untuk melepaskan remasan sang istri, B memukul PB.
Keterangan itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno,
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Host: Yustina
VP: Putri Anggun
# penangguhan penahanan # Istri # kasus kdrt # Depok # tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.