Polisi Tangguhkan Penahanan Istri dalam Kasus KDRT di Depok Jawa Barat meski Layak Jadi Tersangka

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) istri di Depok, Jawa Barat, menemukan titik terang.

Istri berinisial PB sudah dilakukan penangguhan penahanan pada Rabu (24/5/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Penahan PB telah ditangguhkan tetapi statusnya masih sebagai tersangka.

Baca: Mahfud MD Turun Gunung Usut Korban KDRT Dijadikan Tersangka, Hubungi Kapolda Metro Langsung

Namun demikian, Karyoto menuturkan antara PB dan suaminya B sama-sama layak ditahan.

Sementara B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi seusai alat vitalnya diremas istri.

Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023 lalu.

Bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata PB.

Baca: Update Kondisi Korban KDRT Suami di Depok: Penahanan Ditangguhkan, Boleh Pulang Bertemu Anak-anaknya

Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.

Untuk melepaskan remasan sang istri, B memukul PB.

Keterangan itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno,

Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka

Host: Yustina
VP: Putri Anggun

# penangguhan penahanan # Istri # kasus kdrt # Depok # tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda