TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP), Rudi Boy (42) berhasil dibekuk kepolisian.
Setelah sempat kabur selama dua hari, pelaku berhasil ditangkap pihak Polres Bogor pada Kamis (25/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, Rudi melarikan diri ke luar wilayah Bogor.
Rudi diketahui melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Baca: Gibran Soroti Oknum Dosen UNS yang Diduga Lakukan KDRT pada Istrinya, Minta Langsung Dilaporkan
Saat diperiksa, Rudi mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.
Rudi melakukan aksinya karena butuh ongkos untuk pulang ke Cianjur.
Yohannes berujar Rudi merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Cianjur.
Atas perbuatannya, Rudi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Oknum Guru Diduga Aniaya Anak 5 Tahun, Polisi Pasang Police Line di TK Swasta Bitung yang Jadi TKP
Rudi terbukti melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Ia dijerat pasal 368 dan pasal 335 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Anggota Ormas Palak Sopir Truk di Bogor: Mengaku Butuh Uang untuk Pulang Kampung, Kini Terancam 9 Tahun Penjara"
Host: Yustina
Vp: Rania A
# Oknum Anggota Ormas # palak # sopir truk # Bogor # pulang kampung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.