TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus KDRT Ferry Irawan memberikan keterangan pers usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setahun penjara, Selasa (23/5/2023).
Ferry Irawan menyampaikan, vonis hukuman setahun penjara dinilainya sebagai cara Tuhan untuk memisahkan dirinya dengan orang yang selama ini dicintai dan pasangan hidupnya yaitu Venna Melinda.
Hal tersebut dikatakan Ferry saat akan dibawa mobil tahanan kembali ke Lapas Kelas II A Kediri.
Ferry menyampaikan tidak pernah sekalipun melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sebagaimana tuduhan selama ini dan dirinya bukanlah pelaku KDRT.(tribunjatim/Didik Mashudi)
Baca: Andai Saya Tahu Ferry Nyesel Nikahi Venna Melinda, Kini Dibui 1 Tahun: Allah Tunjukkan Siapa Dia
Baca: Ferry Irawan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Ketua Hakim: Tak Mengganggu Korban Bekerja
# kasus kdrt # Ferry Irawan # Venna Melinda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.