TRIBUN-VIDEO.COM - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Diketahui Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
Baca: Anies Bocorkan Sikap Surya Paloh setelah 2 Jam Pertemuan, Sikapi Johnny Plate Tersangka
Menurut Ketut, dari total dana proyek BTS 4G Kominfo yang senilai Rp10 triliun, kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp8 triliun.
Lebih lanjut Ketut menuturkan, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat tiga garis besar kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
Di antaranya adalah tidak dilakukannya penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan.
Baca: Hermawi Taslim Pengganti Johnny G Plate Jadi Plt Sekjen NasDem Ternyata Sahabat Dekat Gus Dur
Lalu terdapat item pembelian kebutuhan proyek yang di mark up atau penggelembungan anggaran.
Serta adanya pembayaran proyek BTS yang belum terbangun atau belum dikerjakan.
Baca berita terkait lainnya di sini
#nasdem #suryapaloh #johnnygplate #korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.