TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi memberikan insentif atau subsidi pembelian motor listrik baru untuk masyarakat sebesar Rp 7 juta pada Maret 2023 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, subsidi ini diberikan kepada merek motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Sejauh ini, ada 18 merek motor listrik yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40 persen tersebut.
Baca: Anies Baswedan Menilai Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Salah Sasaran, Apa Penyebabnya?
Bahkan, kemungkinan jumlah model dan dealer motor listrik yang akan mendapatkan subsidi ini bisa bertambah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.
"Terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar, serta proses verifikasi pada sisapira.id," tutur Febri, Jumat (11/5/2023).
Baca: Anies Baswedan Menilai Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Salah Sasaran, Apa Penyebabnya?
Ia mengatakan, saat ini terdapat 10 perusahaan dan 18 model kendaraan yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN di atas 40 persen dan telah mendaftar.
Selain itu, juga telah melakukan proses verifikasi pada sisapira.id.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenperin Ungkap Sepeda Motor Listrik Penerima Subsidi Rp 7 Juta Kemungkinan Bertambah"
# motor listrik # subsidi # Kemenperin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.