Harga Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen dan Biaya Lainnya, Masuk Kantong Pemda DKI Jakarta

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Coldplay akhirnya resmi akan menggelar rangkaian tur konsernya di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 11 kategori tiket yang dapat dibeli masyarakat, dengan harga mulai Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.

Namun, harga tersebut belum termasuk pajak hiburan sebesar 15 persen dan biaya layanan sebesar 5 persen.

Baca: Baim Wong Pamer Foto Bareng Promotor Konser Coldplay, Diduga Nyolong Start oleh Warganet

Sesuai dengan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengenaan pajak hiburan ini diatur oleh Pemda.

Apabila dilihat dari jenis pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah.

Baca: Heboh Jadwal Konser Coldplay Tabrakan dengan FIFA Matchday, Gimana Jadinya?

Adapun bagian dari pajak daerah, ketentuan pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah (perda).

Meskipun pengaturan pajak hiburan diatur oleh Pemda, namun data mengenai pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Sebab, data itu akan digunakan untuk melihat keterkaitan dengan pajak sektor lain.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Keluhan Harga Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah"

# Harga Tiket Konser Coldplay # Pajak Tiket Konser Coldplay # Pemda DKI Jakarta # konser coldplay

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda