TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Penetapan pasal pencucian uang ini berdasarkan pengembangan dari kasus gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Rafael," ujarnya kepada media.
Ayah dari Mario Dandy ini ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Lantaran diduga menerima uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat.
Baca: Rafael Alun Dijerat TPPU, KPK Telusuri Aset Kripto hingga Harta yang Disembunyikan atas Nama Kerabat
Baca: Rafael Alun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU oleh KPK, Samarkan Harta Hasil Korupsi
Tim penyidik menemukan Rafael mendapatkan beberapa gratifikasi dalam pengurusan pajak.
KPK menduga sejumlah aset Rafael berasal dari hasil Korupsi yang disamarkan.
Saat ini KPK masih menyelidiki beberapa aset yang dimiliki Rafael.
Penerapan TPPU dalam gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan aset.
KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
(Tribun-Video/Tribuntanggerang)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #beritaviral #rafaelalun #mariodandy #perpajakan #korupsi #kemenkeu #kpk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.