TRIBUN-VIDEO.COM - Pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan yang jasadnya dicor terancam pidana.
Imam bisa dipenjara lantaran memilih bungkam.
Padahal Imam diberitahu pelaku Husen soal pembunuhan itu.
Diketahui, Husen mengaku sempat memberitahu Imam seusai membunuh korban.
Baca: Keseharian Husen Pelaku Mutilasi di Rumah Diungkap Keluarga: di Rumah Enggak Pernah Aneh-aneh
Hal itu disampaikan Husen pada Rabu (10/5).
Husen bercerita bahwa ia telah membunuh bosnya Irwan Hutagalung.
Dirinya membunuh Irwan di kios isi ulang galon dan gas.
Tepatnya di Tembalang, Kota Semarang.
Namun bukannya melapor ke polisi, Imam justru memilih bungkam.
Baca: Reaksi Kaget Kerabat saat Husen Jadi Pelaku Mutilasi Bos Galon: Fisiknya Kayak Gitu Masa Aneh aneh
Iman juga ikut bersenang-senang dengan pelaku pakai uang korban.
Diketahui seusai membunuh, Husen mengambil uang korban.
Uang itu dipakai untuk menenggak miras dan memesan wanita.
Saat ini Imam masih diperiksa oleh polisi.
Polisi menyebut ada kemungkinan Imam menjadi tersangka. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com)
Host: Umi Wakhidah
VP: Ika Vidya Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Imam Pedagang Angkringan Bisa Dipidana karena Tak Lapor Ada Pembunuhan Bos Galon
# Pembunuhan # Angkringan # Mutilasi # Bos Galon # Tembalang # Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.