Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Mengaku-ngaku sebagai wartawan dari stasiun televisi swasta, dua wartawan gadungan diamankan oleh kepolisian sektor Balaraja.
Dua wartawan gadungan yang mengaku wartawan dari televisi swasta usungan Whisnu Utama tersebut bernama Ahmad Fadillah (26) dan Dady Saepudin (48).
Menurut Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto, kedua tersangka diamankan ketika sedang memeras kepala desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang senilai Rp 1 juta.
Bahkan, diketahui dua pelaku tersebut juga menipu Kapolsek Balaraja dengan modus hendak melakukan peliputan sebagai wartawan dari Net TV.
"Semalam benar sempat diwawancara saya, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya gak kasih apa-apa," ujar Wendy saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Wendy melanjutkan, keduanya diserahkan ke Polsek Balaraja berkat bantuan dari wartawan Net TV di Tangerang.
"Dua wartawan gadungan ini akan kami dalami unsur penipuannya, dan berdasarkan alat bukti serta adanya pihak dirugikan kita proses lebih lanjut," tutur Wendy.
Kepada penyidik, keduanya mengakui keseharian berprofesj sebagai sopir taksi online dan nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur keuntungan dari pemerasan.
Menurut Kontributor Net TV Tangerang Dimas Arif Setiawan menjelaskan, pelaku berdalih mau meliput kegiatan di desa yang berada di Balaraja.
Baca: Video Viral Wanita Curhat, Ibunya Diarak dan Diikat di Pohon, Sempat Dipukul saat Mau Menolong
Kedua tersangka Fadilah dan Dady meminta imbalan bervariasi setiap liputan desa, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta.
"Awalnya sudah mulai ragu kepada mereka saat meliput pertandingan bola di Benteng Taruna. Saat itu saya menanyakan kepada mereka, tapi mereka gagap menyebutkan nama medianya dan menghilang begitu saja," ujar Dimas.
Dimas menambahkan, akhirnya keberadaan kedua wartawan tersebut diketahui di wilayah Balaraja pada Rabu (12/9/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Bahwa terdapat mobil hitam bertuliskan Net TV secara gamblang di setiap sudut mobil tersebut dan mengaku sebagai wartawan dari Net TV.
Saat itu, keduanya tengah menipu kepala desa Saga, dengan berdalih meliput kegiatan desa.
"Saat tahu mereka di Desa Saga, saya bersama teman-teman menghampirinya. Beruntung kami tepat waktu, sehingga kepala desa Saga belum dimintai uang oleh pelaku," jelasnya.
Dari penangkapan wartawan 'bodrek' tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu kamera MDV Panasonic, ID pengenal Net TV, mikrophone bertuliskan Net TV, dua unit tripod, satu baju bertuliskan Net TV, satu unit jaket bertuliskan Net TV, dan satu mobil Toyota Avanza bernopol B-1521-ZFV berstiker Net TV.
Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.