Polisi Tak Tahan Lina Mukherjee karena Maag Akut, Proses Hukum Lanjut dan Pertimbangkan Pencekalan

Editor: Unzila AlifitriNabila

Cameraman: Fitriana SekarAyu

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah melakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel tak jadi menahan tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee.

Hal itu lantaran kondisi kesehatan tersangka menurun karena mengidap magh atau dispepsia akut.

Meski begitu, polisi tetap melanjutkan proses hukum dan mempertimbangkan penerbitan surat pencekalan terhadap Lina Mukherjee.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan merampungkan pemeriksaan perdana terhadap Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengungkapkan, pemeriksaan cukup lama karena berbeda wilayah domisili antara Polda Sumsel dan tersangka yang tinggal di Jakarta.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan Saudari LN dikategorikan penistaan agama, yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk Pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Baca: Penampakan Lina Mukherjee Lemas Keluar dari Kantor Polisi, Pulang ke Rumah Bersyukur Tak Ditahan

Karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, Lina tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan.

Tersangka mengidap maag akut dan harus dilarikan ke rumah sakit lantaran penyakitnya kambuh, Kamis (4/5) dini hari.

Seusai mendapatkan penanganan, Lina kembali menjalani pemeriksaan dan dihadirkan dalam jumpa pers siang kemarin.

Dalam kesempatan itu, sang Seleb TikTok menyampaikan permohonan maafnya.

Baca: Kapok Buat Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ucap Syukur Tak Ditahan karena Nistakan Agama

Polisi menganggap bahwa selama pemeriksaan Lina Mukherjee cukup kooperatif hingga pemeriksaan selesai.

Saat ini tersangka dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal tentang UU ITE dan penista agama dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Meski tak jadi ditahan, Lina diwajibkan hadir jika kepolisian memerlukannya untuk kelanjutan penyidikan kasus.

“Sekali lagi, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, tapi bukan berarti kasus ini berhenti. Kedua, tersangka menyampaikan permohonan maaf di depan publik,” beber dia.  

Selain itu, polisi mempertimbangkan mengeluarkan surat pencekalan terhadap Lina untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri keluar negeri.

“Apabila nanti diperlukan ada ke arah sana, tentu akan dilakukan pencekalan,” ujarnya. (Tribun-video.com/TribunStyle)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul ALASAN Polisi Tak Menahan Lina Mukherjee, Sang Seleb TikTok Ternyata Sempat Dibawa ke UGD: Akut

 # Lina Mukherjeepenistaan agama # Polda Sumsel

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda