TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri usai dirinya di-PTDH.
AKBP Achiruddin di PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.
Dengan tegas, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakannya hasil sidang etik Achiruddin di depan gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca: Polisi Se-Indonesia Digertak Ahmad Sahroni Buntut Ulah AKBP Achiruddin: Jangan Bertingkah!
Dikatakan Panca, sebagai anggota Polri, ada ketentuan dan peraturan yang mengikat bagaimana berperan, berperilaku, dan bertindak.
Achiruddin juga seharusnya menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut.
Namun faktanya, hasil dari pemeriksaan dan sidang KKEP, Achiruddin tidak melakukannya.
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 5, 8, 12, dan pasal 13 peraturan Nomor 7 Tahun 2022.
Baca: Harley Davidson Milik Achiruddin yang Sering Dipamerkan Kini Ketemu, Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
Achiruddin Hasibuan dinyatakan melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Terima Dipecat Tidak Hormat, AKBP Achiruddin Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Etik Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.