TRIBUN-VIDEO.COM - AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Panca menjelaskan, Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya.
Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.
Saat keluar sidang, Achiruddin Hasibuan tampak digiring personel Provos Propam Polda Sumut.
Wajahnya tampak memerah dan matanya berlinang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan dari hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.
Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.
"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.
Meski diputuskan untuk dipecat di tingkat pertama, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.
"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Tersangka Penganiayaan, Mata Berlinang saat Digiring Provos
# Panca Putra Simanjuntak # AKBP Achiruddin Hasibuan # tersangka penganiayaan # Aditya Hasibuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.