TRIBUN-VIDEO.COM - Achiruddin Hasibuan bak jatuh tertimpa tangga. Setelah dipecat hasil sidang majelis kode etik Polri, Achiruddin jadi tersangka penganiayaan Ken Admiral.
Ia senasib dengan sang anak, Aditya Hasibuan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral yang notabene berstatus sebagai mahasiswa.
Sebelum menjadi tersangka penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin lebih dulu menjadi tersangka dugaan menerima suap atau gratifikasi karena mendapat setoran dari PT Almira Nusa Raya.
Di kasus dugaan gratifikasi, Achiruddin menjadi pengawas atau beking atas aktivitas gudang solar ilegal yang dikelola PT Almira. Gudang ini tak jauh dari rumah Achiruddin.
Baca: Bernasib Sama Dengan Rafael Alun, Karir AKBP Achiruddin Hasibuan Tamat Karena Anak
Pengumuman itu disampiakn Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak tak lama kelar sidang majelis kode etik yang memutuskan Achiruddin dipecat sebagai anggota Polri pada Selasa (2/5/2023).
"Hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca.
Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya. Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya.
Penyidik menjerat Achiruddin pasal berlapis, yakni Pasa l55 KUHP, Pasal 56 dan Pasal 304 KUHP.
"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," terang Panca.
Baca: Penampakan Ken Admiral, Ortu dan Teman-teman Jadi Saksi Sidang Etik AKBP Achiruddin Hasibuan
Terkait hasil sidang majelis kode etik, Kapolda Sumut menyatakan Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Kapolda.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi sidang kode etik. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Senasib dengan Anak, Achiruddin Jadi Tersangka Penganiayaan Tak Lama Dipecat di Sidang Kode Etik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.