Kronologi Driver Ojol di Lampung yang Coba Cabuli Penumpang, Modus Ajak Buka Puasa Bersama

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Yulita Futty Hapsari

Video Production: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Suban Qohar (24) warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung diancam pidana kurungan sembilan tahun atas perbuatannya lantaran akan melakukan percobaan pemerkosaan terhadap KK (22) pada Kamis (6/9/2018).

Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun Lampung, Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan tempat kejadian perkara terjadi di Jalan Rusa, Sukamenanti, Kedaton.

Awalnya tersangka mengaku sebelum melakukan tindakan percobaan pemerkosaan, keduanya sudah saling kenal lantaran seminggu sudah berkomunikasi.

Korban adalah penumpangnya yang order satu minggu sebelum kejadian tersebut.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tutur Anung, Minggu (9/9/2018).

Karena telah lakukan komunikasi selama seminggu akhirnya pelaku berani mengajak keluar dengan modus mengajak berbuka puasa di sebuah mal, lantaran korban saat itu sedang berpuasa Kamis.

"Dia (korban) kan puasa. Saya tanya, udah buka belum, dia bilang belum. Kemudian, saya ajak bukber, dan saya jemput ke rumahnya," ucap tersangka.

Saat dalam perjalanan, tersangka mengaku baru muncul niat jahat pada dirinya.

Baca: Dukung Jokowi, Pertimbangan DPD Partai Demokrat di Papua

Alih-alih membawa korban ke mal, tersangka malah membawa korban ke rumah kosong di Jalan Rusa, Bandar Lampung.

Belum sampai ke mal tujuan, kemudian tiba-tiba pelaku membelokkan kendaraan ke Jalan Rusa di sebuah rumah kosong yang bersemak-semak.

Saat pelaku berusaha melakukan tindakan asusila tersebut, korban berteriak meminta tolong.

Mendengar ada wanita berteriak, warga Sukamenanti kemudian mendatangi sumber suara dan menyelamatkan korban, sementara pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Kompol Anung menjelaskan saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan ancaman pasal 289 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/Nr2hXJxgtkg" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda