TRIBUN-VIDEO.COM - Anak perwira Polda Sumut yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa resmi ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (25/4/2023).
Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial hingga mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemeriksaan kasus sempat terkendala lantaran korban yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dilansir TribunMedan.com, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Baca: Cekcok Masalah Asmara Diduga Penyebab Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
Dua laporan tersebut dibuat atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh pelaku berinisial AH.
Dari laporan Ken, polisi kemudian menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Setelah menetapkan tersangka pada Aditya, Polda Sumut selanjutnya melakukan upaya penangkapan paksa.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 11 Desember 2022 lalu.
Baca: Sadis! Tak Melerai, Inilah Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan Polisi yang Tonton Anaknya Aniaya Pemuda
Sumaryono mengatakan, selama proses penyelidikan pihaknya tak menemui kendala.
Hanya saja proses memakan waktu agak lama lantaran menunggu korban yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
Saat ini penyidik Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan olah anak perwira Polda Sumut tersebut.
Disebutkan bahwa latar belakang masalah ini berkisar pada motif asmara.
Sebelumnya aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya terhadap Ken direkam video dan diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).
Dalam video, tampak pelaku melakukan penganiayaan pada korban yang sudah meringkuk di tanah.
Disebutkan bahwa Aditya merupakan anak perwira Polda Sumut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.
Peristiwa ini bahkan diketahui oleh Achiruddin, namun dirinya malah melakukan pembiaran bahkan pengancaman dengan senjata api.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di pelipis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
# perwira # Polda Sumut # aniaya # mahasiswa # tersangka # Tangkap # Paksa # penganiayaan #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.