Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin yang Aniaya Mahasiswa Ditetapkan Polda Sumut Jadi Tersangka

Editor: Panji Anggoro Putro

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, MEDAN - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan status tersangka pada anak perwira polisi Polda Sumut, berinisial AH.

Penetapan tersangka ini sekaitan dengan dugaan tindak penganiayaan atas mahasiswa bernama Ken Admiral.

Video penganiayaan ini beredar luas di jagat maya, khususnya Twitter dan TikTok.

Baca: Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Jalanan, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.

Baca: Anak Perwira Polda Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa, Motif Diduga soal Asmara

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Penyebab Pemeriksaan Terkendala
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengaku terkendala dalam melakukan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Perwira Polda Sumut, akibat korban yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," Kata Kombes Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Ia menuturkan saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan mahasiswa yang dilakukan oleh anak perwira Polda Sumut.

Baca: Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipatsuskan oleh Propam Polda Sumut

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," Tuturnya. (Tribun-Medan.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

# AKBP Achiruddin Hasibuan # penganiayaan # mahasiswa # polisi # Polda Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda