TRIBUN-VIDEO.COM- Kabar bagus bagi warga DKI Jakarta.
Selama libur Lebaran 2023, penerapan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan tidak akan memberlakukan penerapan ganjil genap di Jakarta saat libur lebaran Idul Fitri 2023.
Selama ini, penerapan ganjil genap diberlakukan untuk menindak pengendara yang melanggar saat berkendara.
Latif mengemukakan pembebasan ganjil genap di DKI Jakarta selama momen libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini akan diberlakukan mulai tanggal 19 - 25 April 2023 mendatang.
Hal tersebut sebelumnya sempat disinggung oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Menurutnya, polisi akan melihat kondisi di lapangan.
Baca: Korlantas Polri Siapkan Berbagai Skema Selama Masa Mudik, Ganjil-Genap di Tol Bersifat Situasional
Meski telah dijadwalkan, namun apabila telah kondusif maka ganjil genap tak perlu dilaksanakan.
Untuk diketahui, sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan
Baca: Tim Pantau Posko Kesehatan Mudik Lebaran 2023 Resmi Dilepas, Kemenkes Sampaikan 2 Fokus Perhatian
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
(Tribun-video.com/ TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2023, Ini Tanggal serta Daftar Ruas Jalannya
# ganjil genap # Libur Lebaran 2023 # Polda Metro Jaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.