Apa Alasan Guru Besar Unsoed Sebut Langkah Penghentian Kasus Tiktokers Bima Yudho Sudah Tepat?

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho turut menyoroti penghentian kasus Tiktokers, Bima Yudho.

Hibnu Nugroho menyebut langkah penghentian tersebut sudah tepat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (18/4/2023) Hibnu Nugroho menyebut langkah penghentian kasus tersebut sudah tepat lantaran ia tak melihat adanya unsur pidana.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” ungkap Hibnu.

Baca: Dikritik Keras Tiktokers Bima, Kini Jalan di Metro Lampung Diperbaiki Sementara Jelang Lebaran

Hibnu mengungkapkan, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di tanah kelahirannya.

Atas hal tersebut, Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang disampaikan masyarakat.

Terlebih kritik merupakan suatu bentuk evaluasi dari masyarakat dan semestinya sah apabila dilontarkan.

Kendati demikian, kritik yang dilontarkan masyarakat tak menggunakan istilah yang mengandung SARA.

Baca: Tak Peduli meski Dilaporkan, Bima Yudho Justru Sibuk Interview Kerja dan Pindah Kosan di Australia

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” kata Hibnu.

Lanjut Hibnu menyatakan, turut mendukung penghentian kasus Bima Yudho sejak awal.

Adapun penghentian kasus Tiktokers Bima disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Arief mengungkapkan, penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara.

Baca: Mahfud MD Tegaskan Proses Hukum Bima Yudho Tetap Berlanjut Usai Kritik Lampung, Sebut 3 Upaya

Dalam gelar perkara itu, turut memeriksa keterangan enam saksi ahli dan dan alat bukti.

Lalu hasilnya, laporan yang dilayangkan Ginda terhadap Bima tak memenuhi unsur pidana.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," sambungnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Penghentian Kasus Tiktokers Bima sudah Tepat, Ini Alasannya

Host: Adilla Risna
Vp: Nur Rohman Urip

# Alasan # Guru Besar # Unsoed # Penghentian # Bima Yudho

Sumber: Tribunnews.com
   #Alasan   #Guru Besar   #Unsoed   #Penghentian   #Bima Yudho
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda