ASN Tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran: Jika Langgar Diberi Hukuman Tegas

Editor: Wening Cahya Mahardika

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas.

Peraturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023.

Baca: Tingkah Kocak Para Pemudik Lebaran 2023, Tampak Tulisankan Sejumlah Pesan Lucu di Kendaraannya

Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, akan mendapat hukuman disiplin.

Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca: Viral ASN Dinkes Gorontalo Amuk Petugas Pengamanan Wapres, Tak Terima Dicegat saat Terobos

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya dipastikan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

(*)

(Tribun-video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023


# ASN # kendaraan dinas # mudik Lebaran # hukuman

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda