Korupsi di Lingkungan DJKA Kemenhub, KPK Duga para Tersangka Terima Rp 14,5 Miliar

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para tersangka penerima suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022 menerima uang hingga lebih dari Rp 14,5 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, suap ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Tanak, jumlah uang Rp 14,5 miliar itu merujuk pada keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan bukti permulaan.

“Suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023).

Tanak mengatakan, empat proyek dimaksud yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api, 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka.

Mereka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku dalam perkara ini diduga merekayasa proses administrasi hingga penentuan proyek pemenang tender.

KPK lantas mengendus sejumlah penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.

“Yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek,” kata Tanak.
Mantan Jaksa tersebut lantas membeberkan, Putu sumarjaya diduga menerima suap pada 10 April 2023 bersama Bernard dari Dion selaku Direktur PT IStana Putra Agung.

Uang yang diterima mencapai Rp 800 juta terkait pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan, Affandy diduga menerima suap Rp 150 juta dari Dion pada 11 April 2023.

Suap diberikan terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, PPK BTP Jawa Bagian barat, Syntho diduga menerima suap dari Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma dan Dion, serta Direktur Nazma Tata Laksana bernama Fahmi Arif Kurniawan senilai Rp 1,6 miliar.

Suap diberikan terkait empat pelaksanaan 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 supervisi di Lampegan, Cianjur.

Selanjutnya, Direktur Prasarana DJKA, Kemenhub, Harno Trimadi bersama-sama PPK Kemenhub, Fadliansyah diduga menerima Rp 1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen, Yoseph Ibrahim dan VP Proyek perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, Yoseph Ibrahim.

“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” kata Tanak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korupsi Berjemaah di DJKA Kemenhub, Para Tersangka Diduga Terima Rp 14,5 M

Host: Ariska Choirina
Vp: Salim Maula

Sumber: Kompas.com
   #LIVE UPDATE   #korupsi   #DJKA   #Kemenhub
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda