TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Lukas Enembe ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Diketahui, Lukas Enembe awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Dari situ, KPK mengembangkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka TPPU.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Ali, Rabu (12/4/2023).
Baca: RESMI! Lukas Enembe Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sebut Duit Hasil Korupsi Dipakai untuk Usaha
Menurut Ali, penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara TPPU Lukas Enembe.
Ia berharap, melalui pengembangan TPPU, KPK bisa memberikan efek jera terhadap Lukas Enembe.
Tak hanya itu, sangkaan TPPU Lukas ini dinilai juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.
"Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," kata Ali.
Baca: TERBONGKAR Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api di DJKA Kemenhub, KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka
"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya terus mendalami dugaan pencucian uang Lukas Enembe.
Berdasarkan temuan awal KPK, politikus Partai Demokrat itu disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Lukas Enembe Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Kata KPK
# KPK # Tindak Pidana Pencucian Uang # Lukas Enembe # TPPU #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.