TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi listrik, kini tak perlu repot mengganti dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
Dikutip dari Kompas.com, Korlantas Polri memastikan sepeda motor hasil konversi tak perlu membuat BPKB baru.
Namun, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya.
Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca: Segini Biaya Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik, untuk Cetak STNK dan Plat Baru
Namun, sebelum melakukan konversi motor ke listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar.
Baca: KEREN! Jalan Raya di Swedia Bisa Ngecas Kendaraan Listrik yang Melintas
Serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.