KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ilham Rian Pratama

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tak hanya duit rupiah, KPK turut mengamankan mata uang dolar Amerika Serikat.

"Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Uang uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Hanya saja, Ali belum menyampaikan nominal pasti uang yang diamankan. Pasalnya, kata dia, saat ini masih dalam tahap penghitungan.

Baca: Setelah Pejabat Ditjen KA Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Kantor BTP Kelas 1 Semarang

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan barang bukti duit dalam ATM.

"BB (barang bukti) uang sementara kurang lebih 350 juta, serta ATM berisi sekitar 300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan 20.000 dolar AS untuk pihak lain," kata sumber.

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dari pihak swasta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Tengah terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.

Di Semarang, KPK menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya; Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.

Baca: OTT di Semarang, KPK Tangkap Pejabat Balai DJKA Jateng terkait Suap Proyek Jalur Kereta Tegal

Sementara, di Jakarta, KPK mencokok sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta.

Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta; serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini. (*)

# KPK # uang # OTT # Pejabat DJKA Jateng

Sumber: Tribunnews.com
   #KPK   #uang   #OTT   #Pejabat DJKA Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda