TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo Cs, Rabu (12/4/2023).
Menurut Samuel Hutabarat, majelis hakim PT DKI Jakarta harus menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasalnya, menurut Samuel Hutabarat, keempat terdakwa terbukti bersalah pada putusan pertama di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," jelas Samuel.
Baca: LIVE: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Yakni, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman berupa penjara 20 tahun.
Kemudian, Bripka RR divonis pidana 13 tahun dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Yakni, persidangan bakal dimulai sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah Sambo, majelis hakim akan membacakan putusan banding terdakwa Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Bripka RR akan menyusul dan Kuat Maruf menjadi terdakwa terakhir.
Baca: Ferdy Sambo CS Jalani Putusan Banding Hari Ini, Bripka RR Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi
Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo, urutan pembacaan putusan dilakukan sesuai nomor perkara terdakwa sudah teregister.
Seperti diketahui, sidang kali ini digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," jelas Binsar.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Host: Adilla Risna
VP: tegar
# Ferdy Sambo # Sidang Putusan Banding # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # Pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.