TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak AGH yang merupakan kekasih dari Mario Dandy , dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora .
Penetapan vonis tersebut digelar pada Senin (10/4/2023).
AGH dianggap terlibat aktif dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora .
Seusai dijatuhi vonis, nantinya AGH juga akan mengajukan banding.
(Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #agh #mariodandy #davidozora
Nasib AGH seusai Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Akan Langsung Ajukan Banding
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.