Dianggap Terlibat Aktif dalam Kasus Penganiayaan David, AGH Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku anak AGH yang merupakan kekasih dari Mario Dandy , dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora .

Penetapan vonis tersebut digelar pada Senin (10/4/2023).

AGH dianggap terlibat aktif dalam kasus penganiayaan yang melibatkan David Ozora . (Tribun-Video.com)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #davidozora #mariodandy #agh #penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
   #David Ozora   #AGH   #Mario Dandy
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda