Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM, BOGOR TENGAH - Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor menjatuhi vonis hukuman terhadap 1 terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu ( vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.
Bhakti menjelaskan, vonis 8 tahun itu diberikan usai MA diberikan beberapa dakwaan.
Dakwaan yang diberikan itu merupakan dakwaan alternatif dengan pasal yang dijunctokan.
Baca: Tukul si Pembunuh Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Belum Ditangkap, Kinerja Polisi Disorot
Baca: Doa Terus Mengalir untuk Arya, Lokasi Arya Meregang di Simpang Pomad Bogor Ramai Didatangi Orang
"Dakwaan ada tiga. Juncto. Ujung-ujungnya tetap ke UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan alternatif itu kan biasanya kalau dakwaan (alternatif) antisipasi kalau dakwaan pertama lolos. Itu kan dakwaan kedua. Tapi dakwaan pertama ternyata akhirnya masuk juga (soal UU Perlindungan Anak)," jelas Bhakti.
Bhakti menambahan, vonis yang diberikan itu juga diberikan kepada MA usai terbukti terlibat dalam tewasnya pelajar SMA Bina Warga 1 Kota Bogor yang diketahui bernama Arya Saputra.
MA seperti diketahui memiliki peran mengendarai sepeda motor serta memiliki senjata tajam yang digunakan oleh ASR alias Tukul yang saat ini masih buron.
Walaupun, MA diketahui bukan pelaku utama dari insiden nahas ini.
"Jadi, sebenarnya bukan masalah pelaku utama, ini keikutsertaan, membantu melakukan. Karena dari awal, dari dia soalnya senjata milik dia," ungkapnya.
Meski begitu, dalam vonis humuman ini, diakui Bhakti, keluarga diberikan waktu banding seminggu ini.
"Agenda selanjutnya yakni, musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Kalau lewat dari tujuh hari vonis diterima keluarga. Itu otomatis," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.