TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Razman Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/4) atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Razman langsung memberikan pernyataan yang diunggah di Instagramnya.
Dalam pernyataan tersebut, Razman memohon agar Kapolri hingga Presiden Indonesia turun tangan.
Seusai penetapan tersangka, Razman langsung menggunggah video di Instagram.
Baca: Sempat Ngaku Dilecehkan Hotman Paris, Begini Nasib Iqlima Kim seusai Razman Nasution Jadi Tersangka
Dalam video tersebut ia mengatakan tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Bahkan sang pengacara mengakui sudah mengetahui keputusan itu terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, Razman mengaku santai dan tenang.
"Saya sudah tahu duluan, mangkanya saya santai-santai aja, dan aman-aman saja, " ungkap Razman.
Meski begitu, Razman mengaku pihaknya tidak akan tinggal diam.
Baca: Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik atas Laporan Hotman Paris
Sebaliknya tim Razman akan turun tangan dan mendalami kasus tersebut.
Pria berkacamata itu pun berjanji akan memberikan keterangan secara resmi di hadapan awak media.
Nantinya Razman akan menceritakan kronologi kejadian hingga dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Oleh karena itu biarlah nanti pada waktunya saya akan bicara kepada media dengan terang benerang, mulai dari perjalanan proses kuasa saudari Iqlima Kim kepada kantor hukum yang saya pimpin, " bebernya.
Namun, Razman tetap meminta keadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden Indonesia Joko Widodo.
Bahkan dalam pernyataannya, Razman sempat menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Baca: Hotman Paris Diduga Singgung Permasalahan dengan Razman Nasution saat Beri Nasihat Raffi Ahmad
Ia memperingatkan agar penegak hukum jangan melanggar hukum.
"Dan saya hanya berharap, saya yakin bapak Presiden, Wakil Presiden, Bapak Kapolri terutama belajar banyak dari kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, muaranya bahwa penegak hukum jangan melanggar hukum,"
Diketahui sebelumnya, penetapan Razman sebagai tersangka berdasar laporan yang dibuat Hotman Paris pada 10 Mei 2022 silam.
Dalam kasus ini, Razman dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Razman Nasution Ditetapkan Sebagai Tersangka Ngaku Biasa Saja, Minta Kapolri Turun Tangan
# Razman Nasution # tersangka # kasus pencemaran nama baik # Hotman Paris # Iqlima Kim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.