TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dolar Amerika Serikat dan 100.000 dolar Singapura.
Dilansir Tribun-Video dari Tribunnews, Zumi tak sendirian memikmati uang gratifikasi yang diterimanya, namun ayahnya yang bernama Zulkifli Nurdin, ibunya Harmina Djohar dan istrinya Sherrin Tharia juga menerima uang tersebut.
Hal tersebut terungkap dari dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian tersebut dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi Zola yakni Asrul Pandapotan Sihotang.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan atas permintaan terdakwa memberikan uang kepada Harmina Djohar (ibunda terdakwa) melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi yakni sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta," ungkap jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Bahkan uang gratifikasi tersebut dipergunakan untuk membayar belanja online sang istri.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke Rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra yakni masing-masing sejumlah Rp 19.700.000 Rp12.550.000, Rp 4.000.000," jelas jaksa.
Baca: 4 Fakta Duma Hutapea, Adik Hotman Paris yang Tak Kalah Tajir, Pekerjaannya Tak Biasa!
Dilansir dari Kompas.com, berikut 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi:
1. Uang sejumlah Rp500 juta untuk membantu Zumi membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
2. Uang sejumlah Rp156 juta untuk membeli 10 hewan qurban atas nama Zumi pada Hari Raya Idul Adha, September 2016.
3. Uang tunai sebesar Rp300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri, uang tersebut untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya.
4. Zumi melalui asistennya Apif Firmansyah, meminta Arfan selaku untuk Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membayar uang jahit pakaian yang akan digunakan untuk pelantikan pada 12 Februari 2016 sejumlah Rp48 juta. Pembayaran dilakukan ke Penjahit Rekhas di Plaza Indonesia Lantai 3 Jakarta.
5. Arfan diminta membayar biaya sewa di Hotel Borobudur Jakarta sejumlah Rp20 juta ke Biro KAHA di Mangga Besar, Jakarta.
6. Uang 30 ribu dolar AS untuk untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
7. Membayar action figure seharga Rp52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran tersebut dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
8. Membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
9. Membayar 16 item orderan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dolar Singapura, dengan cara setor tunai.
10. Uang Rp250 juta untuk membayar jasa event organizer (EO) kegiatan “Buka Bersama†di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi.
11. Uang Rp600 juta kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi selaku Gubernur Jambi dapat diterima.
12. Uang Rp50 juta untuk pembelian sapi dalam rangka acara Zumi di Kabupaten Tanjung Jabung.
13. Uang Rp500 juta untuk untuk melobi pejabat di Jakarta guna meminta Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jambi.
14. Uang 106 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Budi Nurahman sebagai Kepala Seksi SDA Dinas PUPR. Tujuannya untuk melobi agar Harun dapat menjadi kepala Balai Wilayah Sungai VI Jambi.
15. Pembelian satu unit mobil Toyota Alphard yang dibeli dari Dealer WIJAYA Toyota di Bandung.
16. Uang Rp400 juta untuk untuk membeli hewan kurban atas nama Zumi sebanyak 25 ekor.
17. Biaya operasional Rp1 miliar.
18. Membayar pembelian pakaian Zumi Zola di Plaza Indonesia Jakarta sejumlah Rp50 juta.
19. Membeli dompet dan ikat pinggang senilai Rp40 juta.
Simak videonya di atas! (Tribun-Video.com/ Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi"
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/UvAMkFAgP28" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.