Jokowi Dukung Mahfud MD dan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Editor: winda rahmawati

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengibarkan bendera merah putih atas ketegasan pemerintah dalam mendorong RUU Perampasan Aset bagi koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfud_md pada Rabu (5/4/2023).

"Sikap pemerintah," tulis Mahfud MD melengkapi video pidato Jokowi.

Dalam video tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat segera disahkan menjadi Undang-undang.

Selain itu, Jokowi mendesak DPR RI untuk segera membahas soal RUU pembatasan transaksi uang kartal.

"Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi.

Bersamaan dengan hal tersebut, Jokowi mengungkapkan pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi salah satu aspek yang disepakati negara-negara G20.

Begitu juga dengan negara-negara Asean untuk menindak para pelaku tindak pidana korupsi hingga TPPU.

"Dalam konteks hubungan antar negara, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua Asean Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ungkap Jokowi.

"Saya tegaskan kembali saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Postingan tersebut pun menuai komentar dari masyarakat.

Baca: Sosok Benny K Harman yang Sebut Mahfud MD Cari Panggung untuk Maju Cawapres: 3 Kali Gagal Pilgub

Sebagian mendukung komitmen pemerintah untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi, termasuk memiskinkan koruptor lewat UU Perampasan Aset.

Sementara, sebagian masyarakat lainnya justru menyangsikan korupsi bisa hilang dari bumi Indonesia.

Mengingat sejumlah pelaku korupsi adalah elit politik dan pejabat yang terafiliasi dengan pemerintah saat ini.

Mengenal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae pada 2021 mengatakan, RUU ini dirancang karena mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu dengan ada pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset ini ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan dan bukan terhadap pelaku kejahatan.

"Materi RUU Perampasan Aset dianggap sangat revolusioner dalam proses penegakan hukum dan dalam perolehan hasil kejahatan," kata Dian.

Dengan hadirnya UU Perampasan Aset, diharapkan bisa membantu mengembalikan kerugian negara baik dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika maupun tindak pidana lain.

Pradigma RUU Perampasan aset

Terdapat tiga paradigma yang dipakai dalam RUU Perampasan Aset di antaranya:

Baca: Sebut Mahfud MD Orang Nomor 2, Mulfachri: Tak Ada Menteri yang Punya Kekuasaan Mengkoordinir Negara

Pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana tidak hanya subjek hukum sebagai pelaku kejahatan melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut

Mekanisme peradilan yang digunakan yakni mekanisme peradilan perdata.

Putusan peradilan tidak dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang dikenakan pada pelaku kejahatan lainnya.

Selain itu, terdapat 3 substansi utama pada RUU perampasan aset, yakni:

Unexplained wealth

Hukum acara perampasan aset

Pengelolaan aset.

Diinisiasi sejak 2003

RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.

RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Akan tetapi, RUU tersebut takkunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.

Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana pada 2022 lalu menyampaikan, RUU Perampasan Aset perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara," kata Ivan dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara akan berdampak pada status aset yang dimaksud dan akan menjadi aset status quo.

Hal ini menurutnya sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.

Baca: Sosok Bambang Pacul yang Berani Bongkar Lobi RUU ke Parpol hingga Ciut saat Ditantang Mahfud MD

Ivan menjelaskan, saat ini ada banyak buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan.

Namun, saat ini, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan.

Sementara pelaku kabur, sehingga asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.

RUU Perampasan Aset bisa menjadi jalan keluar untuk menyita aset hasil tidak pidana karena bisa diambil tanpa harus menunggu terduga pelaku kejahatan itu diproses hukum.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Posting Video Jokowi Soal Perampasan Aset, Mahfud MD Kibarkan Bendera Merah Putih: Sikap Pemerintah

# RUU Perampasan Aset

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda