Jurus Rafael Alun dan Istrinya Menangis Ikuti Jejak Kebanyakan Tersangka KPK, Sudah Dianggap Basi

Editor: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak terkecoh oleh air mata tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dalam proses penyidikan.

Sebelum ditahan, Rafael dan istrinya sempat melakukan wawancara bersama sejumlah media massa. Saat itu mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu dan istrinya menangis menceritakan kondisi kehidupan mereka setelah terjerat kasus gratifikasi itu.

Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, sikap memelas yang ditunjukkan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi itu sudah lazim.

Yudi mengatakan, para tersangka kerap mengumbar cerita sedih tentang kondisi pribadinya serta keluarga usai terjerat perkara rasuah. Akan tetapi, penyidik harus tetap menjalankan tugas secara profesional.

"Saya dulu biasa lihat tersangka yang tiba-tiba menangis. Cerita sedih keluarganya, istrinya malu ketemu orang, anaknya enggak berani sekolah, tapi kita tetap profesional. Paling mendengarkan saja. Setelah dia selesai cerita pemeriksaan lanjut, benar atau enggak ya urusan dia lah, enggak relevan sama penyidikan," kata Yudi dalam cuitan di Twitter, Selasa (4/4/2024).

Baca: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Terkait Kasus Rafael Alun

Kompas.com sudah meminta izin kepada Yudi untuk mengutip cuitannya melalui akun Twitter itu.

Menurut Yudi, para tersangka bakal berupaya mempengaruhi penyidik dan menggunakan gaya memelas dan mengumbar kesedihan serta melontarkan bermacam argumentasi terkait kasus yang menjeratnya.

Dalih yang kerap disampaikan adalah tersangka mengeklaim dijebak, persaingan dalam karier, dan lain-lain.

"Biasanya kalau sudah nangis gitu, pikiran kita kan 'wah ini orang mikirin keluarga, pasti mau ngomong jujur biar hukuman ringan, bongkar kasus korupsinya, siapa saja pelakunya, modusnya,' eh ternyata enggak juga," ucap Yudi.

Baca: Penyidik KPK Menjadwalkan Periksa Ernie Meike, Akankah Menyusul Rafael Alun Jadi Tersangka?

Sebelumnya diberitakan, Rafael diduga mendapatkan uang diduga gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan jasa konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Caranya adalah Rafael menggunakan kewenangannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sejak 2005 untuk mengarahkan wajib pajak bermasalah buat menjadi klien PT AME. Diduga melalui perusahaan itu terjadi kongkalikong antara wajib pajak bermasalah dan Rafael.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Air Mata Rafael Alun dan Istri Dinilai Tak Bisa Pengaruhi Penyidik KPK"


# Rafael Alun # Komisi Pemberantasan Korupsi # Direktorat Jenderal Pajak # gratifikasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda