TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora .
Adapun tuntutan itu dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Ia membacakan amar tuntutan AGH setelah persidangan hari ini.
Dalam tuntutannya, disebutkan AGH merupakan anak berkonflik dengan hukum.
AGH terbukti bersalah dengan terlibat dalam kasus penganiayaan Mario dan Shane.
JPU menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nantinya.
JPU pun menuntut AGH menjalani pidana selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebenarnya, AGH terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Namun karena AGH merupakan anak di bawah umur, sehingga wanita berusia 15 tahun itu dijatuhkan pidana penjara paling lama setengah dari ancaman maksimal.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
#mariodandy #davidozora #agh #viraldimediasosial
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
AGH Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Penganiayaan David
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.