Akhir Kasus Diduga Malpraktik di Sumsel, Korban dan Terlapor Akhirnya Berdamai dengan Rp 50 Juta

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah jalur hukum ditempuh oleh Herman(44) ayah dari almarhum Desfa Anjani saat sang anak harus menjalani operasi usus buntu sebanyak 4 kali, kini sudah berujung damai.

Tito menuturkan bahwa bentuk perdamaiannya pula dengan pemberian bantuan uang tunai dari terlapor kepada korban kurang lebih sebesar Rp 50 juta.

Dari hasil rapak MKDKI bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B.(*)


# operasi usus buntu # SOP # Malpraktik

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda