TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah jalur hukum ditempuh oleh Herman(44) ayah dari almarhum Desfa Anjani saat sang anak harus menjalani operasi usus buntu sebanyak 4 kali, kini sudah berujung damai.
Tito menuturkan bahwa bentuk perdamaiannya pula dengan pemberian bantuan uang tunai dari terlapor kepada korban kurang lebih sebesar Rp 50 juta.
Dari hasil rapak MKDKI bahwa apa yang dilakukan oleh terlapor juga sudah sesuai SOP yang berlaku, yang berarti tidak ada tindakan malapraktik yang dilakukan oleh terlapor Dokter B.(*)
# operasi usus buntu # SOP # Malpraktik
Akhir Kasus Diduga Malpraktik di Sumsel, Korban dan Terlapor Akhirnya Berdamai dengan Rp 50 Juta
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.