TRIBUN-VIDEO.COM - Selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein kini divonis hukuman dua tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan seusai ia terbukti bersalah telah menjual sembilan tas Hermes palsu pada Uci Flowdea.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Diketahui, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya JPU menginginkan Medina Zein dihukum pidana selama dua tahun delapan bulan.
Baca: Hukuman Medina Zein Ditambah Jadi 9 Bulan Penjara, Penyanyi Uci Flowdea Sumringah: Hukum Masih Adil
Baca: Hukuman Medina Zein Ditambah Jadi 9 Bulan Penjara, Uci Flowdea Ungkapkan Kepuasannya
JPU juga menjatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo, Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terkait hal yang membuat hakim menjatuhkan vonis ringan ialah status Medina Zein.
Medina merupakan seorang ibu dari dua anak dan ia menderita bipolar.
Sedangkan, hal memberatkan, yakni perbuatan Medina yang menimbulkan kerugian material bagi korban.
Kasus ini pun dianggap merusak citra merek Hermes secara internasional.
"Juga Terdakwa sudah pernah Dihukum," sambung Hakim Ketua Gde Agung Pranata.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Jual 9 Tas Hermes Palsu pada Uci Flowdea,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.