TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Australia melarang aplikasi TikTok ada di perangkat pemerintah.
Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, mengatakan dalam sebuah pernyataan Selasa (4/4/2023), berdasarkan saran badan intelijen dan keamanan, larangan itu akan mulai berlaku secepat mungkin.
Australia yang tergabung dalam mitra intelijen Five Eyes bersama Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Selandia Baru, telah mengambil langkah serupa.
Aplikasi TikTok merupakan produk China yang dinilai berbahaya jika diinstal di perangkat pemerintah.
Baca: Viral di TikTok Polisi Menyamar Jadi Penonton, Dengan Sigap Tangkap Pelaku Balap Liar
TikTok dimiliki oleh perusahaan Bytedance, yang telah lama menyatakan tidak membagikan data dengan pemerintah China, dikutip dari NPR.
Mereka dituduh sedang melakukan proyek untuk menyimpan data pengguna AS di Texas, yang dikatakan akan mengeluarkannya dari jangkauan China.
Lee Hunter, manajer umum TikTok di Australia dan Selandia Baru, mengatakan sangat kecewa dengan keputusan Australia, dan menyebutnya didorong oleh politik, bukan fakta.
CEO TikTok, Shou Zi Chew pada Maret 2023 lalu, membantah tuduhan mengumpulkan lebih banyak data pengguna daripada perusahaan media sosial lainnya.
Baca: Viral Istri Asal Madiun Curhat di TikTok Tertipu Nikahi Pria Penyuka Sesama Jenis
Perusahaan itu menegaskan, TikTok dijalankan secara independen oleh manajemennya sendiri dan tidak ada koneksi dengan Partai Komunis China.
Alasan Australia Larang TikTok
Pemberitahuan atas pelarangan TikTok di Australia dikeluarkan oleh Departemen Kejaksaan Agung.
Mereka mengatakan, TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi karena pengumpulan data pengguna yang ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia.
Meski demikian, saat ini belum ada bukti pemerintah China telah mengakses data pengguna TikTok.
Baca: Viral di TikTok Wanita Ini Mengaku Ditipu Perusahaan Asuransi, Uang Puluhan Juta Raib
Selain itu, tidak ada larangan pemerintah Australia yang memberlakukan larangan lebih luas yang menargetkan TikTok pada perangkat pribadi.
TikTok telah lama mendapat kritik dari berbagai negara, terutama bagi pengguna anak-anak, dikutip dari Reuters.
Negara yang Melarang TikTok
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa, tiga lembaga utama blok beranggotakan 27 orang, juga telah memberlakukan larangan TikTok pada perangkat staf.
Mereka melarang TikTok untuk digunakan di perangkat pemerintah yang mulai berlaku pada Februari 2023 lalu, dikutip dari CNN Internasional.
Anggota parlemen dan staf juga disarankan untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.
Pada 18 Maret 2023, sudah ada sejumlah negara yang melarang TikTok.
Mereka adalah Inggris, Selandia Baru, Uni Eropa, Belgia, Denmark, Amerika Serikat, Kanada, India, Taiwan, Pakistan, dan Afghanistan. (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Australia Larang TikTok di Perangkat Pemerintah, Dianggap Bisa Curi Data Nasional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.