TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alin Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011-2023.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah.
Sejumlah barang mewah tersebut diduga hasil gratifikasi.
Baca: Teka-Teki Artis R Terseret Kasus Rafael Alun, Nama Raffi Ahmad Mendadak Trending Bebarengan
Baca: Nama Raffi Ahmad Trending di Twitter, Diduga Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo
KPK kemudian berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaannya ke publik di Gedung Merah Putih.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntut Rahayu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023), Rafael Alin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
# Barang Mewah # Rafael Alun # Gratifikasi # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.