Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Editor: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi mempertanyakan alasan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Perwakilan BEM Uncen, Yopinus Lungki mengatakan, kedua terdakwa terkesan ingin menyelamatkan diri.

Baca: Warga Papua Antusias saat Pemda Mimika & Polres Adakan Gerai Pelayanana Kesehatan Gratis

"Sudah jelas-jelas terdakwa harus ditahan. Tapi ini kenapa tidak, dan masih saja pakai alasan beliau harus jalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika sehingga Jhon Rettob tidak ditahan. Ini sangat aneh," kata Yopinus Lungki di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (31/3/2023).

Kata Yopinus, Ketua Majelis Hakim Tipikor segera keluarkan penetapan penangkapan dan penahanan kepada keduanya, yang merupakan terdakwa korupsi Rp 69 miliar pengadaan pesawat dan helikopter.

Baca: Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob Hadiri Sidang Kasus Pengadaan Pesawat di Kabupaten Mimika

Selain meminta penahanan, BEM dan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi juga meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksespi terdakwa.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Johannes Rettob dan Silvi Herawati Tak Ditahan, BEM Uncen: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda