Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Kubu Hasto Melawan! Tak Menyerah dan Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak Terkait Kasus Harun Masiku

Jumat, 11 April 2025 18:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Drama persidangan kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, makin memanas. Setelah nota keberatan (eksepsi) dari kubu Hasto ditolak oleh Majelis Hakim, tim hukumnya memastikan tidak akan tinggal diam.

Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/4/2025), yang tidak menerima eksepsi mereka terhadap dakwaan jaksa KPK.

Seperti diketahui kubu Hasto pada sidang sebelumnya telah membacakan eksepsi mereka atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Baca: Saat KPK Minta Gugatan Staf Hasto Digugurkan, Hakim Justru Memilih Lanjutkan Sidang

"Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja kami akan sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di ruang sidang.

Maqdir pun menjelaskan mekanisme pengajuan banding itu nantinya bakal pihaknya diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai.

Baca: Jokowi Santai Namanya Diseret-seret Hasto Kristiyanto di Sidang Eksepsi: Sudah Biasa

Upaya banding itu akan benar-benar dilakukan apabila dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim.

"Mekanismenya dilakukan secara bersama dengan banding pokok perkara, kalau dalam pokok perkara dihukum," jelas Maqdir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, tidak menerima nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, yang menyatakan bahwa keberatan Hasto tidak dapat diterima, sehingga sidang kasus suap dan perintangan penyidikan dalam skandal PAW Harun Masiku akan berlanjut ke tahap pembuktian.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Bakal Ajukan Banding Usai Eksepsi Kasus Harun Masiku Tak Diterima Hakim

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved