TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alin Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun, sejak 2011-2023.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah.
Sejumlah barang mewah tersebut diduga hasil gratifikasi.
Baca: Nama Raffi Ahmad Trending di Twitter, Diduga Terseret Kasus Rafael Alun Trisambodo
Baca: LIVE UPDATE : Psikis Tukul Pembacokan Siswa SMK Disorot Hingga Ayah David Sindir Rafael Alun
Baca: KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Tersangka
KPK kemudian berjanji akan memperlihatkan barang mewah hasil sitaannya ke publik di Gedung Merah Putih.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntut Rahayu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023), Rafael Alin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Pamerkan Temuan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi Selama 12 Tahun
HOST: Ratu Sejati
VP: Januar Imani
# rumah # Rafael Alun # gudang # barang mewah # Digeledah KPK # gratifikasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.