Simak Jadwal dan Ketentuan Pencairan THR Khusus Karyawan Swasta, Paling Lambat H-7 Lebaran

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mendekati hari lebaran, momen yang paling ditunggu-tungu adalah Pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Ida Fauziyah menyebut, THR akan diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.

Adapun ketentuannya sebagai berikut.

Terkait THR, Ida meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran pada tahun 2023.

Baca: THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair 100 Persen, Honorer Tidak Dapat, Ini Besaran yang Bakal Diterima

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam SE yang diterbitkan pada Senin (28/3/2023).

Selain itu, pemerintah meminta perusahaan swasta membayarkan THR secara penuh atau tidak boleh dicicil seperti pada saat pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun.

Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia kini mulai membaik, sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR penuh.

Lebih lanjut, THR juga akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca: Perusahaan yang Bandel Tak Bayar THR untuk Karyawan Bakal Kena Sanksi, Bisa Pembekuan Usaha

Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai kebijakan pemerintah berupa sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ucapnya.

Bagi kamu yang nantinya belum mendapatkan hak THR tidak perlu khawatir.

Pemerintah akan membentuk Posko Satgas untuk melayani pengaduan mengenai THR di setiap tahunnya.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya"

# Jadwal Pencairan THR # THR Karyawan Swasta # Tunjangan Hari Raya (THR)


 
 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda