Tanpa Reaksi, Teddy Minahasa Hanya Duduk Diam saat JPU Bacakan Tuntutan Pidana Mati di Kasus Narkoba

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Saat mendengar tuntutan hukuman mati, eks Kapolda Sumatera Barat itu terus duduk tanpa reaksi sampai hakim menutup persidangan tersebut.

Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba, Ekspresi Jadi Sorotan

Teddy juga sempat terlihat membuka masker dan tidak menampakkan wajahnya yang sedih.

Sementara Hotman Paris selaku pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya.

Setelah sidang ditutup, Teddy terlihat berjabat tangan cukup lama dengan Hotman Paris.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba, Senyum dan Lambaikan Tangan

Teddy juga merespons panggilan awak media dari kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan

# TRIBUNNEWS UPDATE # Teddy Minahasa # hukuman mati # narkoba # pidana

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda