TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3).
Saat mendengar tuntutan hukuman mati, eks Kapolda Sumatera Barat itu terus duduk tanpa reaksi sampai hakim menutup persidangan tersebut.
Baca: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba, Ekspresi Jadi Sorotan
Teddy juga sempat terlihat membuka masker dan tidak menampakkan wajahnya yang sedih.
Sementara Hotman Paris selaku pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan untuk kliennya.
Setelah sidang ditutup, Teddy terlihat berjabat tangan cukup lama dengan Hotman Paris.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba, Senyum dan Lambaikan Tangan
Teddy juga merespons panggilan awak media dari kursi penonton dan melambaikan tangannya ke arah wartawan sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan
# TRIBUNNEWS UPDATE # Teddy Minahasa # hukuman mati # narkoba # pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.