TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus peredaran narkoba, di PN Jakarta Barat pada Kamis (30/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hukuman mati.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Sehingga, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy bersalah dalam putusan nanti.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Susul Ferdy Sambo?
Baca: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU terkait Kasus Peredaran Narkoba
Adapun hal yang memberatkan Teddy yakni telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu Tedy juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Host: Rima Anggi
Vp: Valencia Frida Varendy
# Teddy Minahasa # Hukaman Mati # Kasus Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.