Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Susul Ferdy Sambo?

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.

Tuntutan tersebut dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Teddy disimpulkan dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca: Terbukti Bersalah, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba!

Baca: Daftar Dosa 4 Anak Buah Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Narkoba, Tuntutan Terbesar 20 Tahun

 

Oleh karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam sidang putusan nanti.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Teddy juga diyakini sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Adapun hal yang memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.

Teddy juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba

# Teddy Minahasa # Pengadilan Negeri Jakarta Barat # kasus narkoba # Ferdy Sambo # AKBP Dody Prawiranegara # Linda Pujiastuti

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda